You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Gulkarmat Jakbar Usulkan Rehab Gudang
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudin Gulkarmat Jakbar Usulkan Renovasi Gudang

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat, untuk tahun anggaran 2018, mengusulkan kegiatan perawatan pos pemadam dan renovasi gudang.

Kami tak mengajukan rehab kantor sektor karena kondisinya saat ini masih layak. 

Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Abdul Cholik mengatakan, gudang yang berlokasi di Jalan Joglo Raya yang akan direnovasi, nanti diperuntukkan sebagai tempat perbaikan armada pemadam kebakaran yang mengalami kerusakan.

Bappeda DKI Monitoring Kantor Dinas Dukcapil

"Kami tak mengajukan rehab kantor sektor karena kondisinya saat ini masih layak. Hanya butuh perawatan ringan. Yang kami ajukan adalah rehab gudang untuk perbaikan armada," ujar Cholik, Jumat (15/12).

Selain renovasi gudang dan perawatan kantor sektor, lanjut Cholik, pihaknya juga mengajukan penambahan dua unit armada pemadam. Penambahan armada ini, seiring dengan bertambahnya jumlah pos pemadam di wilayah kelurahan.

Abdul menambahkan, personel Sudin Gulkarmat Jakarta Barat saat ini tercatat sebanyak 490 yang sudah berstatus pegawai negeri sipil dan 165 pekerja harian lepas (PHL). 

"Tahun depan, kuota PHL Damkar di Jakarta Barat akan bertambah sebanyak 65 orang," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati